ADA BERAPA GOLONGAN PESERTA JKN? #SAHABATJKN Part 2


Jika ditanya, seluruh penduduk Indonesia wajib mengikuti program JKN tanpa kecuali, dan wajib mendaftarkan diri dan membayar iuran berkala seumur hidup kepada BPJS Kesehatan. Maka, apakah perlu ada penggolongan? Tidakkah itu membuat "jurang" baru yang selama ini diusahakan tak ada oleh Pemerintah?

Tentu saja tidak. Semua ini hanya perbedaan kelas yang dipilih oleh masyarakat. Namun JKN menjamin, semua diperlakukan sama. Baik secara obat-obatan penunjang hingga pelayanan. 

Perbedaan kemampuan membayar iuran, membagi penduduk negeri ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu penduduk yang mampu membayar iuran dan penduduk fakir miskin.  

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (PerPres JK) menamai kedua golongan tersebut masing-masing sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBIJK)

BEDANYA ADALAH.... 
PBIJK dibebaskan dari kewajiban membayar iuran JKN.  Jadi, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab itu dan membayarkan iuran JKN dari dana APBN kepada BPJS Kesehatan.  Sebaliknya, penduduk tergolong Bukan PBIJK wajib menanggung iuran JKN dan membayarkannya secara mandiri kepada BPJS Kesehatan.

Disinilah berlaku prinsip Gotong Royong, yakni yang mampu membantu yang tak mampu tanpa kecuali. 

Perpres JK juga membagi penduduk ‘Bukan PBI’ menjadi tiga golongan berdasarkan karakteristik pekerjaan.  Bukan PBIJK terdiri dari ‘Pekerja Penerima Upah’, ‘Pekerja Bukan Penerima Upah’, dan ‘Bukan Pekerja’.

Sehingga Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi atas empat golongan. 

1. PBIJK terdiri dari penduduk yang terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.  PP No. 101 Tahun 2012 menetapkan bahwa Data Terpadu ini ditetapkan enam bulan sekali dalam tahun anggaran berjalan oleh Menteri Sosial.

2. Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.  Penduduk yang tergolong kelompok ini adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan Pekerja lainnya yang menerima upah.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.  Penduduk yang tergolong kelompok ini adalah ‘Pekerja Di Luar Hubungan Kerja’ atau ‘Pekerja Mandiri’, dan Pekerja lainnya yang tidak menerima upah.

4. Bukan Pekerja tidak didefinisikan dalam PerPres JK.  Hanya daftar istilah yang ditetapkan.  Penduduk yang tergolong Bukan Pekerja adalah Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan penduduk lainnya yang tidak bekerja dan mampu membayar iuran. 

Catatan
              Penerima Pensiun tidak terbatas pada pekerja yang memperoleh dana 
                pensiun, melainkan janda, duda, anak yatim piatu yang menerima pensiun.  Semua 
                penerima pensiun wajib mendaftar dan membayar iuran JKN.

GUNA PENGGOLONGAN INI ADALAH.....

Terutama untuk memudahkan penghitungan besaran iuran dan pengumpulan iuran.

Pekerja Penerima Upah menerima pendapatan tetap setiap bulan.  Iuran JKN dihitung proporsional terhadap pendapatan.  Iuran ditanggung bersama oleh Pekerja dan Pemberi Kerja yang biasa kita kenal sebagai pengusaha atau majikan.  Pemerintah juga berperan sebagai majikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI.  Pemberi Kerja wajib memotong iuran dari penghasilan bulanan Pekerja lalu menambahkan bagian iuran yang menjadi tanggung jawab Pekerja untuk disetorkan setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

Pekerja Bukan Penerima Upah memperoleh pendapatan berbeda dari hari ke hari.  Penghasilannya tergantung omset penjualan, hasil panen, atau banyaknya jasa, bahkan dipengaruhi pula oleh perubahan musim, cuaca, atau permintaan pasar.  Iuran JKN ditetapkan nominal yang dihitung dengan formula khusus yang mencerminkan kemampuan membayar.  

Pekerja golongan ini wajib membayar sendiri atau secara berkelompok kepada BPJS Kesehatan.

Bukan Pekerja memperoleh pendapatan tanpa harus bekerja.  Investor memodali usaha dan memperoleh imbal hasil dari mitra usahanya. Penerima pensiun menerima penghasilan berkala dari hasil tabungan semasa produktif bekerja.  Ahli waris menerima santunan berkala dari dana pensiun suami/istri/orang tua.  Investor membayar iuran secara mandiri.  Penyelenggara program pensiun memotong sejumlah dana pensiun untuk iuran JKN dan disetorkan kepada BPJS Kesehatan.  Belum jelas metoda penghitungan besaran iuran bagi kelompok ini.

Pemerintah membayarkan sejumlah dana yang besarannya ditetapkan nominal per kepala untuk mensubsidi PBIJK.  Menteri Kesehatan mendaftarkan PBIJK kepada BPJS Kesehatan dan membayarkan iurannya sesuai tatacara penggunaan anggaran Negara.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOG NENG TANTI (^_^)