BISAKAH BEROBAT JANTUNG DENGAN MENGGUNAKAN FASILITAS JKN?

Once again... sakit jantung, the silent killer!

credit
Serangan jantung, atau infark miokardial (bahasa Inggris: Myocardial infarction, acute myocardial infarction, MI, AMI) adalah terhentinya aliran darah  yang menuju ke jantung. Penyakit yang satu ini tak mengenal batas usia dan tak berbentuk. Paling-paling penderita hanya merasa nyeri (kalo di Indonesia, biasanya penderita mengatakan masuk angin doang. Kalo di kedokteran dikenal dengan gejala penyempitan atau arteria koroner) 

Eh, tapi kenapa juga saya ngobrol tentang sakit jantung? Bapak saya almarhum meninggal karena penyakit yang satu ini. Begitu juga dengan ayah mertua. Keduanya meninggal dengan cara berbeda. Bapak meninggal 'hanya' dengan keluhan nyeri tak tertahan, mendadak dan langsung tiada di RS Pondok Indah Jakarta Selatan. Dokter memvonis dengan penyakit degeneratif yang berakibat stroke.

Sementara, ayah mertua menjalani beberapa tindakan medis selama bertahun-tahun. Mulai dari kateter hingga 'dibalon - stent atau ring' atau bypass surgery. Berhubung usia beliau sudah lanjut (di atas 70 tahun) maka diprediksi sebagai arteri koroner. Beliau berobat di RS Jantung & Pembuluh Darah Harapan Kita. Rumah sakit ini terkenal dengan peralatan medisnya yang canggih dan komplit. Dan, sepanjang ayah dirawat, rasanya sih alhamdulillah penanganan dan pelayanannya memuaskan. Ayah menggunakan fasilitas berobat dari asuransi dengan kelas I dan VIP.

RS JANTUNG - PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA DAN JKN
Jika menengok ke belakang, sepertinya dana yang dikeluarkan oleh pasien penderita sakit jantung ini besar sekali. Gimana kalau pasien berasal dari kalangan tidak mampu? Tak dapatkah mereka 'menikmati' pengobatan, mengingat banyaknya tindakan medis yang harus ditempuh? 

Ketika saya dan kawan-kawan #SahabatJKN bertemu dengan dr. Hananto Adriantoro – Direktur Utama Pusat Jantung Nasional RS Jantung Harapan Kita, sepertinya separuh pertanyaan yang ada di benak ini terjawab.


Berikut, poin-poin catatan saya :
1. RS Harapan Kita  telah bekerja sama dengan 8 RSUD, 40 RS Swasta dan 44 Puskesmas yang ada di Jakarta. Dengan adanya kerjasama ini, setelah operasi bypass atau pemasangan stent, pasien bisa berobat di RSUD atau RS swasta tersebut.

2. Diberlakukannya audit untuk Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS, guna terhindar dari berbagai penyimpangan seperti ini. Dengan begitu, jika RS tidak menggunakan obat atau stent yang semestinya, mereka tidak akan bisa menagih biaya kepada BPJS.

3. Dengan adanya sistem yang mewajibkan pasien pemegang kartu JKN lapor ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka urusan jadi lebih mudah. Menghemat waktu dan urusan surat menyurat.

4. Rumah sakit perlu melakukan pembenahan dengan sistem informasi yang lengkap dan sistematis. Sehingga proses audit akan berlangsung dengan cepat dan biaya yang dibayarkan BPJS bisa cair dengan mudah.

5. Proses pengadaan barang – barang untuk RS, dilakukan dengan melelang secara terbuka dan mengajak supplier untuk melakukan kerjasama yang kontinyu dan menguntungkan kedua belah pihak termasuk diantaranya peluang kerjasama untuk penelitian dan pendidikan.

2 komentar

  1. wah hebat kerjasamanya ama RSUD banyak sekali mak,,,benar2 ahli nih kalo gini,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemerintah serius ya, soalnya ini gegara kartu Jakarta Sehatnya Jokowi yang dulu gagal itu

      Hapus

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOG NENG TANTI (^_^)