"Lah, saya ini anak pesantren ya, selama ini kenalnya sama dua dunia saja. Dunia nyata dan dunia fana. Eh jebul sekarang ada dunia ketiga, dunia maya,"
Grrr.... seisi ruangan ngakak guling-guling.
Kalimat ini diucapkan dengan hangat oleh Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR RI Periode 2019 - 2024.
Memang, bertempat di Hotel Veranda Pakubuwono Jakarta, malam itu, Rabu 27 November 2019 MPR RI mengundang warganet aka netizen
Hadir sebagai narasumber adalah :
1. Jazilul Fawaid - Wakil Ketua MPR RI, dari Fraksi PKB
2. Muhammad Rizal - Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR RI ,
3. Siti Fauziah, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI
4. mbak Liya sebagai moderator,
5. Mira Sahid, sebagai perwakilan blogger - influencer
Tak lupa, 125 orang blogger #netizenMPR #4pilarMPR #inibaruIndonesia. Semuanya ganteng - cantik maksimal dengan mengenakan kaos hitam berlogo MPR dan emblem bendera merah putih.
Sesi kali ini lebih tepat jika disebut kenalan. Karena adanya pergantian susunan pengurus di MPR RI sehubungan dengan terpilihnya kembali pak Presiden Ir. H. Joko Widodo.
Menggiring Opini Positif Tentang MPR lewat Media Sosial
Kenapa sih, repot repot amat musti ngundang blogger segala?
Blogger itu kan, ranahnya ngga di hukum, ga di pemerintahan. Mereka lebih banyak menyoroti derita selebgram. Gaulnya aja di mal, hotel mewah, asyik liputan event?
Ee.. ee.. ee.. sapa tu yang barusan ngomong?
The Power of Netizen
Media sosial seperti Instagram, Twitter, Youtube, Facebook, dan Blog tak bisa dianggap remeh dalam hal pengelolaan informasi. Yaaa ... karena media sosial sangat berpengaruh dan berdampak luas dalam menggiring opini.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Siti Fauziah mengungkapkan bahwa dengan sedikit kata, pengaruh netizen dari berbagai kalangan dengan pengikut atau followers dari beragam suku, ras, agama dan tingkat pendidikan bahkan sampai berjumlah jutaan followers, sangat efektif mempengaruhi massa dengan pesan-pesan yang dibawa.
MPR telah membuka wacana tentang menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya, salah satu yang mendorong hal tersebut yakni mahalnya biaya pemilihan kepala-kepala pemerintahan.
Nah, after mendengar pak Jazilul Fawaid @jazilulfawaidd, (Wakil Ketua MPR RI periode 2019 - 2024), ada beberapa poin nih yang bakalan tak catet buat masukan dan saran.
(((daku lupa pas tanya jawab, tapi nanti kalo inget pasti ditulis lagi.)))
PS.
Semoga didengar ya pak, agar bisa mewakili jutaan warga Indonesia, ngga cuman warganet aja. 😍
Pro Kontra Amandemen
Siap siap,
gue mo ngomong yang membangkitkan semangat perjuangan persatuan nusa dan bangsa.
Pro kontra Amandemen UUD 1945 masih menjadi topik utama pasca pemilu 2019. Dikarenakan di tahun 2018 pada tanggal 16 Agustus, MPR menyetujui membentuk 2 panitia ad hoc (PAH) amandemen UUD 1945 yang masing-masing berjumlah 45 orang.
Komposisi keanggotaan panitia ad hoc tersebut terdiri atas fraksi-fraksi parpol di DPR dan kelompok DPD secara proporsional.
Dibentuknya Panitia Ad Hoc dalam rangka untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan merumuskan materi pokok-pokok garis besar haluan negara (GBHN). Dalam sidang tahunan MPR itu, dua PAH disahkan.
Berbagai isu yang juga mencuat adalah terkait bagian mana yang akan di amandemen.
Fakta!
Jika disetujui ini akan menjadi amandemen yang ke lima terhadap UUD 1945.
Lalu seperti apa perjalanan dan perubahan yang telah terjadi pada konstitusi negara ini ?
Setelah disahkan 18 Agustus 1945, UUD 1945 memang mengalami pasang surut, baik dalam pelaksanaan maupun terkait perubahan perubahan yang terjadi di dalamnya.
Antara Tahun 1945 sampai 1949, UUD 1945 belum sepenuhnya dilaksanakan dikarenakan Indonesia baru merdeka dan fokus pemerintah yang baru dibentuk pada saat itu adalah mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pasca pengakuan kedaulatan Indonesia di tahun 1949, Indonesia yang berbentuk negara federasi memberlakukan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Konstitusi tersebut digantikan oleh Undang - Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950. UUDS Tahun 1950 yang jauh berbeda dibanding UUD 1945 ini, dipakai untuk mengisi kekosongan dan menunggu hingga dipilihnya anggota Konstituante pada pemilu pertama di Indonesia yaitu Pemilu Tahun 1955.
Karena Konstituante yang dipilih tak kunjung menghasilkan Konstitusi baru, akhirnya Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959, yang salah satu isinya adalah memberlakukan kembali UUD 1945.
Sayangnya, UUD 1945 yang ada belum mengatur batas kekuasaan Presiden. Akibatnya produk konstitusi ini menjadi "alat" legitimasi kekuasaan, bahkan di era Soekarno sempat muncul usulan untuk menjadikan beliau "Presiden Seumur Hidup" sekalipun Soekarno tidak menyetujui usulan tersebut.
Konteks batasan kekuasaan ini ada dalam pasal 7 UUD 1945, yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali".
Hal ini sangat terasa di era Orde Baru, Soeharto menggunakan pasal tersebut untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 Tahun. Sebab Presiden yang berkuasa dapat dipilih kembali tanpa batasan waktu.
Semuanya kemudian berubah saat kekuasaan Soeharto berakhir pada Tahun 1998 dan dimulailah era Amandemen UUD 1945.
Perubahan atau Amandemen pertama terjadi pada 19 Oktober 1999 dimana ada 9 pasal yang diubah.
Selain itu, juga ada perubahan di pasal 14 yaitu kewenangan Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi serta perubahan pada pasal 20 terkait kekuasaan DPR untuk membentuk Undang Undang.
Agimanaaaa..
Udah mual bacanya? Belum? Mosok? Aku aja mual nulisnya...
1. Jadi sebelum kita mual bareng mending kita ngupi ajalah, terus ... kita titipkan harapan agar para anggota dewan yang terhormat amanah. Agar Indonesia aman damai tentram gemah ripah loh jinawi.
2. Perhatikan rakyat yaaa pak, bu, mas, mbak, jeng, dek yang tiap hari pake baju rapi terus ijin rapat. Kalo dulu, saking padatnya rapat yang mereka ikuti, beberapa orang tersorot kamera tidur cantik. Semoga sekarang udah enggak.
3. Lalu, jangan cuman perhatikan kepentingan partai atau golongan, biar pun tuntutan dari situ juga tak kalah menghimpit.
Terkadang, gue berpikir Anggota Dewan ini seolah seperti profesi tukang tambal ban, sehingga dapat menambal kebocoran anggaran *cengir sambil kikir kuku*
What a thug life.
Loh tapi bener, coba kalo banmu bocor terus ga ada Bang Ucok tukang tambal ban, nangis ingsrek ingsrek ga bisa pulang, kan? Begitu juga pentingnya para petinggi yang duduk di MPR. Tanpa kehadiran mereka, siapa yang mau menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan?
Siapa?
Siapa, Marimar? Jawab!
Ah, mandi dulu ah...
Media sosial adalah ibarat kotak pandora.
Once, jika sudah terbuka, mampu menyihir masyarakat dalam jangkauan yang sangat luas. Ya, kotak pandora itu mampu mempengaruhi secara positif dan negatif.
Oleh karena itu para pengguna digital atau netizen harus mampu memilah. Salah satunya menjadikan media sosial sebagai kotak pandora yang bisa mempengaruhi secara positif.
So, malam ini kami para warganet yang terkenal kritis (baca : sesekali nyinyir) dan maha benar saat mengamati sekitar, serta sesekali membagikan secara aktif di media sosial, akan duduk manis sambil mamam bersama para petinggi MPR RI yang terhormat.
Oleh karena itu para pengguna digital atau netizen harus mampu memilah. Salah satunya menjadikan media sosial sebagai kotak pandora yang bisa mempengaruhi secara positif.
Para warganet yang terhormat |
Pak Jaz, (demikian panggilan sayang Marimar untuk pak Jazilul Fawaid) nengok sini dong pak.. Cekrek. Aplot. Foto dibuat tanpa fitur cantik, jadi emang udah cantik dari sononya. Demikian. |
The Power of Netizen
Media sosial seperti Instagram, Twitter, Youtube, Facebook, dan Blog tak bisa dianggap remeh dalam hal pengelolaan informasi. Yaaa ... karena media sosial sangat berpengaruh dan berdampak luas dalam menggiring opini.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Siti Fauziah mengungkapkan bahwa dengan sedikit kata, pengaruh netizen dari berbagai kalangan dengan pengikut atau followers dari beragam suku, ras, agama dan tingkat pendidikan bahkan sampai berjumlah jutaan followers, sangat efektif mempengaruhi massa dengan pesan-pesan yang dibawa.
MPR telah membuka wacana tentang menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurutnya, salah satu yang mendorong hal tersebut yakni mahalnya biaya pemilihan kepala-kepala pemerintahan.
"Kalian tau berapa biaya yang dihabiskan untuk pemilu presiden kemarin? Negara itu menghabiskan Rp 24 triliun hanya untuk pemilu presiden. Belum pemilihan-pemilihan kepala gubernur, bupati, kepala daerah," ujarnya.
Nah, after mendengar pak Jazilul Fawaid @jazilulfawaidd, (Wakil Ketua MPR RI periode 2019 - 2024), ada beberapa poin nih yang bakalan tak catet buat masukan dan saran.
(((daku lupa pas tanya jawab, tapi nanti kalo inget pasti ditulis lagi.)))
PS.
Semoga didengar ya pak, agar bisa mewakili jutaan warga Indonesia, ngga cuman warganet aja. 😍
Pro Kontra Amandemen
Siap siap,
gue mo ngomong yang membangkitkan semangat perjuangan persatuan nusa dan bangsa.
Pro kontra Amandemen UUD 1945 masih menjadi topik utama pasca pemilu 2019. Dikarenakan di tahun 2018 pada tanggal 16 Agustus, MPR menyetujui membentuk 2 panitia ad hoc (PAH) amandemen UUD 1945 yang masing-masing berjumlah 45 orang.
Komposisi keanggotaan panitia ad hoc tersebut terdiri atas fraksi-fraksi parpol di DPR dan kelompok DPD secara proporsional.
Dibentuknya Panitia Ad Hoc dalam rangka untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan merumuskan materi pokok-pokok garis besar haluan negara (GBHN). Dalam sidang tahunan MPR itu, dua PAH disahkan.
Berbagai isu yang juga mencuat adalah terkait bagian mana yang akan di amandemen.
- Apakah amandemen akan sekedar membahas kembali GBHN ?
- Bagaimana peran dan isu penguatan fungsi MPR ?
- Benarkah ada keinginan agar presiden dipilih kembali oleh MPR seperti jaman orde baru?
Fakta!
Jika disetujui ini akan menjadi amandemen yang ke lima terhadap UUD 1945.
Lalu seperti apa perjalanan dan perubahan yang telah terjadi pada konstitusi negara ini ?
Setelah disahkan 18 Agustus 1945, UUD 1945 memang mengalami pasang surut, baik dalam pelaksanaan maupun terkait perubahan perubahan yang terjadi di dalamnya.
Antara Tahun 1945 sampai 1949, UUD 1945 belum sepenuhnya dilaksanakan dikarenakan Indonesia baru merdeka dan fokus pemerintah yang baru dibentuk pada saat itu adalah mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pasca pengakuan kedaulatan Indonesia di tahun 1949, Indonesia yang berbentuk negara federasi memberlakukan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Konstitusi tersebut digantikan oleh Undang - Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950. UUDS Tahun 1950 yang jauh berbeda dibanding UUD 1945 ini, dipakai untuk mengisi kekosongan dan menunggu hingga dipilihnya anggota Konstituante pada pemilu pertama di Indonesia yaitu Pemilu Tahun 1955.
Karena Konstituante yang dipilih tak kunjung menghasilkan Konstitusi baru, akhirnya Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959, yang salah satu isinya adalah memberlakukan kembali UUD 1945.
Sayangnya, UUD 1945 yang ada belum mengatur batas kekuasaan Presiden. Akibatnya produk konstitusi ini menjadi "alat" legitimasi kekuasaan, bahkan di era Soekarno sempat muncul usulan untuk menjadikan beliau "Presiden Seumur Hidup" sekalipun Soekarno tidak menyetujui usulan tersebut.
Konteks batasan kekuasaan ini ada dalam pasal 7 UUD 1945, yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali".
Hal ini sangat terasa di era Orde Baru, Soeharto menggunakan pasal tersebut untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 Tahun. Sebab Presiden yang berkuasa dapat dipilih kembali tanpa batasan waktu.
Semuanya kemudian berubah saat kekuasaan Soeharto berakhir pada Tahun 1998 dan dimulailah era Amandemen UUD 1945.
Perubahan atau Amandemen pertama terjadi pada 19 Oktober 1999 dimana ada 9 pasal yang diubah.
Yang paling signifikan adalah pasal 7 yang semula tertulis "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali" diubah atau ditambahkan menjadi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Selain itu, juga ada perubahan di pasal 14 yaitu kewenangan Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi serta perubahan pada pasal 20 terkait kekuasaan DPR untuk membentuk Undang Undang.
Agimanaaaa..
Udah mual bacanya? Belum? Mosok? Aku aja mual nulisnya...
1. Jadi sebelum kita mual bareng mending kita ngupi ajalah, terus ... kita titipkan harapan agar para anggota dewan yang terhormat amanah. Agar Indonesia aman damai tentram gemah ripah loh jinawi.
2. Perhatikan rakyat yaaa pak, bu, mas, mbak, jeng, dek yang tiap hari pake baju rapi terus ijin rapat. Kalo dulu, saking padatnya rapat yang mereka ikuti, beberapa orang tersorot kamera tidur cantik. Semoga sekarang udah enggak.
3. Lalu, jangan cuman perhatikan kepentingan partai atau golongan, biar pun tuntutan dari situ juga tak kalah menghimpit.
Terkadang, gue berpikir Anggota Dewan ini seolah seperti profesi tukang tambal ban, sehingga dapat menambal kebocoran anggaran *cengir sambil kikir kuku*
What a thug life.
Loh tapi bener, coba kalo banmu bocor terus ga ada Bang Ucok tukang tambal ban, nangis ingsrek ingsrek ga bisa pulang, kan? Begitu juga pentingnya para petinggi yang duduk di MPR. Tanpa kehadiran mereka, siapa yang mau menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan?
Siapa?
Siapa, Marimar? Jawab!
Ah, mandi dulu ah...
Sampai detik ini gue juga baru tahu ini apa itu amandemen .. hehehehe
BalasHapuswkwkwkwkkk itulah pentingnya ....nganu..
HapusYa ampun blogger-bloggernya tetap kece walopun bahasannya berat ya, soal negara, UUD, dan amandemen, hihihi.
BalasHapusbahasannya "berat" tapi alhamdulillah aku sikut kanan kiri sambil gugling wakakakkaka biar otakku gak loading terus
HapusMaka dari itu ya mak sebagai netizen kita selalu konten yang positif No Hoax,say no sara dan selalu mengamalkan pancasila diberbagai aktifitas
BalasHapusyang paling penting adalah NO HOAX - sayangnya ini masih based on sudut pandang lagi
HapusSemoga makin ademnya mba, tadi aku liat di tv lohh
BalasHapusaaaw... seriusan? Iya semoga kita menginfluence yang positif saja
HapusWow ini bahasan negara yang dikemas dengan asyik. Makasi liputannya mak, aku jadi tahu isi bincang2 semalam meskipun gak ikut hadir
BalasHapusDuh sayang yaaa kita seringnya bentrok kalo acara hehehe. ini pulang sampe rumah jam 12 malam loh tapi bahagia karena bisa hadir.
Hapusterimakaish kunjungannya Arniiiii
MPR full atensi buangettt sama bloger dan netizen. Dan ini super duper penting
BalasHapusSupaya kita selalu konsisten share hal positif d dunia maya
iya Nurul bukan bocah biasa tapi bocah super, diingetin lagi kan yaaa tentang pentingnya jari dan jempol kita
HapusIni contoh materi kebangsaan dikemas dengan bahasa blogger. Santuy, mantuy, dan poinnya dapat. Thanks sudah hadir ya Oma. Thanks juga udah langsung update tulisan di blognya
BalasHapusAlhamdulillah lots of thanks untuk undangannya makpon kesayangan sejuta umat ditambah sejuta haters *lantas dikeplak makpon
HapusAlhamdulillah bisa ikutan acara keren sambil silaturahmi Dengan pRa blogger
Ya Allah, Mbaa.. saya baca GBHN inget pelajaran PMP dulu jaman sekolah.. duh PMP.. ketauan banget kaaan jadulnya.. hahaha.. wes saya ga mau bahas soal pemerintah, ra mudeng. Xixixi.. Saya komentarin itu aja ya mbaa.
BalasHapusKetika para blogger dilibatkan ngrembuk negara ya mba.
BalasHapusYa, pasti seneng..ketemu tmn2 blogger+belajar ilmu tata negara lagi
Netijen jam now selalu menjadi bagian penting ya utk sosialisasi berbagai program termasuk MPR..menunggu event serupa di Surabaya nih.
BalasHapusdianesuryaman dot com
MPR RI bisa juga nih melakukan sosialisasi ke daerah-daerha..juga ke sekolah. Supaya paham detail peran dan tugasnya bagi negara untuk saat ini
BalasHapusKeren banget ya MPR RI sekarang, semakin mau dekat dengan netizen guna penyebaran informasi yang lebih tepat sasaran lagi ya maaaaak
BalasHapusSeru ya mak sayangnya acaranya di jakarta aja. Klo ada d aceh aku mau ikut juga
BalasHapusAku baca nya antara mual tapi ngakak. Seneng banget deh bisa ikutan diskusi bareng pejabat MPR. Meski bahasannya cukup berat tapi dikemas santai dan menarik.
BalasHapusWih mba kereenn bisa dateng ke acara MPR dan bahasamnya berat yaa.. kayaknya abis dari acara ini makin mambah deh jiwa nasionalismenya
BalasHapusWah, tulisan ini bermanfaat banget buatku. Banyak hal baru kutahu. Salah satunya tentang beberapa amandemen di atas ^^
BalasHapusMasyaallah..aku senang banget loh bisa hadir dalam acara ini. Selain bisa bincang langsung dengan wakil MPR juga bisa ketemu banyak kawan kawan dari berbagai daerah kan
BalasHapus