SAFEnet dan Platform Pendidikan Hak Digital


    Berada di ranah digital, pasti membuat banyak orang terkadang gamang. Serangan yang diberikan dalam bentuk tulisan, ternyata sama berbahayanya dengan serangan di dunia nyata. 

    Untuk itu, sebuah lembaga nonprofit yang mengadvokasi hak-hak digital di Indonesia khususnya dan Asia Tenggara pada umumnya, meluncurkan SAFEnet, sebuah  website platform pendidikan hak digital yang bisa diakses gratis.

Motivasi SAFEnet, Hak Netizen Hingga Cegah Meluasnya Kriminalisasi

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet adalah Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara berkedudukan di Denpasar, Bali. 

SAFEnet didirikan pada 27 Juni 2013 oleh delapan orang di Bali. Kedelapan orang tersebut adalah :
Donny BU, Eddy Prayitno, Anton Muhajir, Indriatno Banyumurti, Habib Almascatie, Nike Andaru, Ade Fadli, dan Damar Juniarto.

        Pembentukan SAFEnet dimotivasi oleh meluasnya kriminalisasi terhadap pengguna internet karena ekspresinya di Internet setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini mendorong sejumlah blogger, jurnalis, pakar tata kelola Internet, dan aktivis untuk membentuk perkumpulan ini.

        Pada tahun 2018, SAFEnet mulai memperluas masalah advokasi untuk pemenuhan hak-hak digital setelah sebelumnya hanya berfokus pada advokasi kebebasan berekspresi di Internet.

Padepokan SAFEnet, Padepokan Hak-hak Digital




Acara siang ini ini dibuka oleh mas Damar Junianto, Pendekar Pembela Hak Digital. Beliau memberi kata sambutan dengan memperkenalkan tujuan didirikannya Padepokan SAFEnet.


Damar Junianto, salah satu pendiri SAFEnet

Sesuai dengan visi dan misi SAFEnet yang adalah memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, maka Padepokan SAFEnet didirikan sebagai wadah belajar, untuk mengenali, melindungi, mendorong hak-hak digital warga net.

Selanjutnya, Daeng Ipul sebagai moderator mempersilakan Christoper Agass dan kak Shita Laksmi, pendekar Tinta Emas.

Oya, dari tadi ngomongin hak-hak digital, apa saja sih hak-hak digital itu?

HAK DIGITAL adalah hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan mendistribusikan media digital.
Jadi hak digital itu juga termasuk di dalamnya hak untuk :

1. Hak untuk bisa mengakses internet

2. Hak untuk bebas berekspresi

3. Hak atas keamanan, terutama data diri pribadi

HAK UNTUK AKSES, yang mencakup kebebasan untuk mengakses internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kendali penyedia layanan Internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses antara gender, penyaringan dan pemblokiran.
HAK ATAS EKSPRESI: Termasuk keragaman konten, bebas untuk mengekspresikan pendapat dan penggunaan Internet dalam memobilisasi masyarakat sipil.
HAK ATAS KEAMANAN: Termasuk bebas dari pengawasan massal dan pemantauan tanpa dasar hukum, perlindungan privasi, dan aman dari serangan dunia maya.
kak Shita Laksmi, Pendekar Tinta Emas

Shita Laksmi dan Timeline Perkembangan Digital di Indonesia serta Privasi Warga Net

Materi yang dibawakan Shita Laksmi menyorot tentang timeline di Indonesia khususnya. Ia bercerita mulai era 2000-an tentang boom.com - astaga.com - malesbanget.com dan lain sebagainya.

Kenapa ia bicara sejak era itu? Ya karena sejak itulah, kita mengenal internet dalam arti sebenarnya, euforia tentang kebahagiaan mengenal keterbukaan informasi - kenyamanan berselancar di dunia maya. 

Namun setelah itu, tahun 2015 ada Manila Principles, yang disepakati tanggung jawab perantara internet itu tak ada jika mereka bukan host dan pembuat kontennya. 

Medio 2017 ketika ada 7 bom dalam aksi terorisme - mulai ada awareness ketika aksi bom ini diviralkan melalui media. Banyak yang "lepas tangan" aka tidak mau bertanggung  jawab atas kasus-kasus itu.

Medio 2018, ada dua kasus, yang terbesar adalah kasus Cambridge Analytica. 



Skandal Cambridge Analityca merupakan salah satu kasus penyalahgunaan data terbesar di dunia. Ada 87 juta data pengguna Facebook yang disalahgunakan.

Data tersebut dipakai untuk kepentingan kampanye pemilu presiden Donald Trump pada tahun 2016. Trump sendiri menang pemilu dan menjadi presiden ke-45 AS.
Kasus kedua adalah General Data Protection Regulation (GDPR) yang mulai diberlakukan sejak 25 Mei 2018 dan disahkan oleh otoritas pemerintahan di Uni Eropa. 

Tahukah kamu apa itu GDPR? Apakah GDPR mempengaruhi bisnis di Indonesia?

Di dalam GDPR sendiri terdapat banyak hak-hak perseorangan yang termasuk lingkup perlindungan data pribadi yang tidak boleh dilanggar, seperti;

  • hak untuk meminta penghapusan data pribadi (right to be forgotten) dan

  • hak untuk menerima informasi bahwa data pribadi seseorang telah dipindahtangankan ke pihak lain (right to data portability)

  • Selain itu, di dalam GDPR juga terdapat ketentuan bahwa data pribadi tidak boleh dimanfaatkan apabila pemilik data belum memberikan izin.

Intinya sih, kak Shita Laksmi menekankan, 
harus ada regulasi baru yang mengarah ke negara yang mengatur tentang internet intermediary.

Kenapa?

Karena terkait dengan industri digital, salah satu isu yang menjadi sorotan adalah ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai tanggung jawab penyedia jasa layanan digital melalui internet yang bertindak sebagai internet intermediary.


Intinya, Shita mengulang apa yang ditekankan pak Christopher Agass, bahwa di tahun 2022 ini UK akan membuat regulasi tentang online services. Negara mulai mengatur kebijakan internet intermediary mereka.

Yuk kita doain semoga saja regulasi baru ini nanti akan menguntungkan juga buat kita, para warga net Indonesia. 

Apa? Kamu takut ketinggalan informasi? Tenaaang, tengok saja Padepokan SAFEnet ini ya, pantengin website mereka di https://id.safenet.or.id/

Bantuan Konsultasi SAFEnet

Bagaimana caranya agar jika kita tersandung masalah terkait dunia digital, cara berkonsultasi atau mendapatkan bantuan dari padepokan Safenet? 

Pertanyaan cerdas yang dilontarkan kak Okti Li - blogger Cianjur ini dengan lugas dijawab oleh kak Damar Juniarto:

Kalau membutuhkan bantuan, 
silakan akses bantuan/konsultasi dengan SAFEnet di https://aduan.safenet.or.id

Sementara ini bisa menangani aduan kasus bila berhadapan dengan UU ITE, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online, dan aduan serangan digital.


Setelah mengadu akan ada tiket aduan. Nanti tim aduan SAFEnet akan bergerak membantu sesuai kebutuhan.

Nah masih banyak lagi topik dan bahasan menarik lainnya, nanti ya aku teruskan di tulisan berikutnya!

25 komentar

  1. Berselancar di internet tuh memang menyenangkan sekali ya, Mbak. Cuman memang nggak boleh asal. Untung aja ada inisiatif pembuatan Padepokan SAFEnet ini. Mudah-mudahan kita sebagai pengguna internet pun semakin aman dan nyaman, dan makin aware dengan hak-hak digital kita, ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, Sintia kita mesti hati-hati berinteraksi di ranah digital, tetap harus memperhatikan privasi dan keamanan data.

      Hak atas rasa aman di ranah digital sebagaimana hak atas rasa aman di dunia nyata merupakan bagian atas hak asasi manusia.

      Hapus
  2. Hemm sering banget mikir kalau cari ini itu di internet apa ada orang yang tahu, secara itu privasi tapi dengar ada rekam jejak pencarian digital agak ragu mau search di internet. Bagus kalau ada safenet, jadi aman dan nyaman berselancar. Terima kasih informasinya!

    BalasHapus
  3. Tiap Hari pakai internet tapi ku baru tahu GDPR dan Cambridge Analytics. Perlu banyak belajar tentang hak dan kewajiban dalam dunia digital. Ya sama halnya dengan beraktivitas di dunia nyata

    BalasHapus
  4. Meluasnya kriminalisasi memotivasi para pendirinya untuk mendirikan padepokan SAFEnet. Menarik ini, jika kesandung masalah digitan bisa konsultasi dan minta bantuan ke sini. Noted infonya, perlu nih kepoin SAFEnet dan bookmark infonya

    BalasHapus
  5. Ngeriii banget dah klo udah ngobrolin soal pelanggaran hak dan aneka kriminalisasi digital.
    pencurian data dll dst itu aduhhh kurasa masing2 dari kita memang kudu makin berhati2 dan aware/mindfull ketika berinternet.
    SAFEnet hadir di saat yg tepat dan sangat berfaedah ya

    BalasHapus
  6. Dennise Sihombing27 Mei 2022 pukul 19.10

    Nah ini penting banget pengetahuannya untukku yang notabenenya ibu RT dan rada gaptek. Tahunya pake internet, upload, comment terkadang rambu-rambu tidak tahu kalau kesandung bahaya besar ini. Thanks Mom Tanti bahas secara detail tentang Safenet jadi melek nih aku. Kepoin ah SAFEnet

    BalasHapus
  7. Ow, Mas Donny di Safenet juga ya ... kemarin saya merancukan Safenet dan ICT Watch .... kan abis nonton videonya ini sama Daeng Ipul. Saya pikir kelanjutan acara bulan puasa waktu Mas Donny datang ke Makassar buat ICT Watch ... eh rupanya sodaraan ... lupa kalau ini 2 organisasi yang berbeda hehe.

    Keren ya ide Safenet. Saya masih mau nonton lagi dan mencari tahu di website-nya ttg padepokan ini.

    BalasHapus
  8. Masih banyak yang berpikir dunia digital adalah dunia penuh kebebasan. Bisa bebas berbuat seenaknya. Sampe lupa mikirin keamanannya. Bagus juga ada padepokan ini. Mengajarkan kita untuk berhati-hati di dunia digital

    BalasHapus
  9. Semoga selama kita menggunakan media digital tidak kesandung masalah ya. Namun jika pun kita setidaknya ada tempat untuk mengadu dan meminta bantuan.
    Namun sebelum itu tentu saja kita wajib bijak dulu dalam menggunakan media digital ini ya

    BalasHapus
  10. Di Indonesia sendiri saat ini masih dalam tahap Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, jadi belum bisa sepenuhnya melindungi data kita gitu, Mak. Jangan sampai deh data-data kita disalahgunakan seperti kejadian Cambridge Analytica. Bagus banget nih ada gagasan seperti SAFEnet yang punya misi salah satunya melindungi hak-hak digital netizen. Dan bisa dijadikan tempat pengaduan serta konsultasi juga kalau sampai kita mengalami masalah dalam dunia digital. Tapi semoga sih nggak pernah ada masalah, ya.

    BalasHapus
  11. Iya nih terkadang agak takut juga kalau ada data pribadi yang bocor lalu ada yang menyalahgunakan. Ternyata kita punya hak untuk memiliki rasa aman kala berinternet, dan ini termasuk dalam hak digital ya.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Ternyata tulisan juga bisa tajam dan menyakitkan ya mbak, kirain suara aja yg bisa menyerang seerti dunia maya.
    Bagus juga nih yang digagas oleh Padepokan SAFEnet untuk menyebarkan hak-hak digital kita saat berada di ruang digital

    BalasHapus
  14. Aku baru tau soal GDPR ini, Ci. Moga-moga di Indonesia juga segera diaplikasikan dan dilengkapi dengan perangkat hukumnya, ya. Kasus kayak gini kayaknya termasuk kayak akses 'maksa' aplikasi pinjol buat nakut-nakutin krediturnya gitu ga sih?

    BalasHapus
  15. Harus diperhatikan lagi apa yang bisa kita bagikan di internet. Tetapi masalah hacker agak sulit. sekarang kita memanfaatkan penyimpanan data secara digital, merasa mudah, aman, bisa diakses dimanapun dan kapan pun... , tapi nyatanya gak seaman itu..semoga kita terlindungi dari kejahatan digital..

    BalasHapus
  16. Senang banget aku tuh bisa ikutan webinar peluncuran SafeNet, beneran jadi dapat wawasan mengenai sebagai pengguna internet kita juga punya hak. Mesti banyak belajar lagi nih bareng SafeNet

    BalasHapus
  17. Edukasi yang bagus banget ya, kak Tanti.
    Bahwa semua orang berhak mendapatkan informasi dan melindungi pula data yang dimiliki. Melalui SAFEnet, kita semua memiliki hak yang sama.

    BalasHapus
  18. Saat ini hak pengguna internet memang harus diketahui juga oleh masyarakat luas ya mak. Mengingat pengguna internet dari berbagai kalangan

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Masya Allah bermanfaat sekali sharingnya, dunia digital sebetulnya ngeri ngeri sedap ya, apalagi kalau kita kena hack.

    Semoga ide / gagasan padepokan safeNET untuk memperjuangkan hak pengguna dunia digital terealisasi (gusti yeni)

    BalasHapus
  21. Duh ini penting banget buat kita jika ((amit-amit jabang bayi)) terkena pencurian data. Lah, jangankan lewat internet ya, kadng data kita di bank aja bisa berpindah tangan *pait pait pait..

    BalasHapus
  22. Bagus banget programnya SafeNet ini membantu mengedukasi masyarakat Indonesia untuk memahami hak dan etika dunia digital agar dapat berinternet secara sehat ya Makneng

    BalasHapus
  23. bagus nih edukasi tentang internet biar bisa lebih teliti dalam menggunakan teknologi

    BalasHapus
  24. Pengguna internet semakin menjamur bak kacang rebus. Eehhhh... haha.
    Maka penting banget ada edukasi mengenai pengunaannya bahkan sedetail mungkin, agar masyarakat juga melek digital.

    BalasHapus

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOG NENG TANTI (^_^)