REHABILITASI SOSIAL TERINTEGRASI UNTUK DISABILITAS DI INDONESIA, MUNGKINKAH?

Teman, pernah tidak terlintas di benak, "Apa ya yang akan terjadi jika ada salah satu anggota keluarga yang menyandang disabilitas, atau terkena penyakit yang tak diinginkan seperti kusta?"

    Jujur saja, aku dulu pernah berpikiran seperti itu. Terlahir di keluarga yang  syukur alhamdulillah normal, membuatku tak pernah melihat orang yang disabilitas atau OYPMK. 

    Namun ketika sudah mulai terjun ke dunia kerja, aku baru tersadar. Ternyata di sekitarku banyak sekali orang yang tak seberuntung aku dan adik-adikku. Nah, di saat itulah, aku mulai membuka diri bahwa di dunia tak semua "normal" dalam kacamata awam. Bahwa ada loh, orang-orang yang membutuhkan uluran tangan kita semua, karena mereka juga tak ingin dilahirkan sebagai penyandang disabilitas atau OYPMK.

Apa Itu Disabilitas dan OYPMK?

Mari kita jabarkan terlebih dahulu definisi ini supaya kita punya sudut pandang yang sama, right!

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sedangkan OYPMK adalah Orang Yang Pernah Menderita Kusta

OYPMK dan penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dalam bergaul dan memiliki keterbatasan dalam ruang geraknya di masyarakat. 


Untuk itu, Ruang Publik KBR #SuarauntukIndonesiaBebasKusta (SUKA) menggaungkan terus menerus hal ini dan berharap akan mengubah stigma dan dapat membuka lapangan pekerjaan di sektor formal, tentu saja dengan melalui tahap rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat

Kesulitan dan Kendala Disabilitas dan OYPMK

    Hingga saat ini, Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan penyandang disabilitas mengalami berbagai tantangan dan kesulitan kala kembali ke masyarakat. 

Berbagai bentuk stigma mereka alami, meskipun sudah menjalani pengobatan dan sembuh dari kusta, mereka tetap terjebak dalam lingkaran diskriminasi, salah satu dampaknya OYPMK dan penyandang disabilitas kesulitan mendapat pekerjaan.

    Penyandang disabilitas termasuk OYPMK dianggap kelompok yang tidak produktif, tidak memiliki kemampuan yang layak serta adanya kekhawatiran kerugian materil perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas di tempat kerja menjadi salah satu hambatan yang ditemukan dari sisi penyedia kerja.

    Dalam proses OYPMK dan penyandang disabilitas dalam mempersiapkan diri untuk produktif dalam bekerja, tidak jarang ditemukan kesulitan dalam mengembangkan diri dan kemampuan karena keterbatasan dan kurangnya dukungan sosial dari masyarakat dan juga karena tidak teraksesnya rehabilitasi sosial yang sangat diperlukan untuk meningkatkan fungsi sosial pada OYPMK dan penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat.

Mengapa hingga saat ini persoalan akses pekerjaan bagi OYPMK dan penyandang disabilitas masih terus terjadi? 

     Ruang Publik KBR pagi hari Kamis, 30 Juni 2022 lalu kembali mengajak teman-teman disabilitas dan OYPMK (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) untuk turut menyimak saat mereka membuat sesi talkshow, selain mengundang banyak pihak, baik dari media hingga masyarakat luas.


    Tampil sebagai pembicara antara lain adalah :
  • Sumiatun S.Sos, M.Si - Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang
  • Tety Sianipar - Pendiri Kerjabilitas.com
  • Moderator : Ines Nirmala 
    Tety Sianipar pendiri bersama dari Kerjabilitas.com, adalah sebuah situs jaringan karir khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia. Situs ini menjadi platform bagi penyandang disabilitas untuk menaruh profil CV sebagai pencari kerja dan mencari informasi tentang kesempatan kerja di sektor formal yang tersedia bagi mereka. 


    Pada kesempatan bicaranya, Tety yang menyorot sektor kerja formal mengatakan, "Dunia kerja belum adil terhadap penyandang disabilitas. Padahal, sama seperti orang lainnya, mereka berhak hidup mandiri, mengembangkan diri, dan berkontribusi kepada masyarakat,"

    Tety Sianipar tahu bahwa mencari pekerjaan di sektor formal bukan hal mudah dilakukan para penyandang disabilitas. Berawal dari hal itu, membuat Tety Sianipar dan teman temannya membuat wadah untuk menjembatani mereka untuk mendapatkan pekerjaan. 

    Dari obrolan ringan bersama teman-temannya tercetuslah platform Kerjabilitas.com pada Maret 2014. Menurut Tety, tantangan yang dihadapi ketika membangun Kerjabilitas.com adalah masih adanya gap skill antara disabilitas dan non-disabilitas. 

    Sektor informal adalah dunia kerja yang akrab dengan dunia disabilitas, padahal banyak yang mampu bekerja di sektor formal. Menurutnya itu tidak adil. Apalagi saat itu belum ada undang-undang yang dibuat. Jadi kerjabilitas ini diharap akan membuka peluang buat teman-teman disabilitas.

Bagaimana upaya pemerintah dalam hal ini Kemensos serta sektor swasta dalam mendukung terwujudnya akses pekerjaan bagi OYPMK dan penyandang disabilitas?

    Berangkat dari menanggapi beberapa pertanyaan ini, ibu Sumiatun S.Sos, M.Si - Direktorat Jendral Rehabilitasi Kementerian Sosial RI menyampaikan materinya dan sekaligus tentang stigma negatif OYPMK di masyarakat. 


Latar belakang hadirnya program rehabilitas sosial dari Kemensos

    Sama seperti warga negara lainnya, penyandang disabilitas dijamin pemenuhan haknya oleh undang-undang. 
  
 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities menyatakan kondisi difabel seharusnya tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak hidup dan mempertahankan kehidupan yang layak
 UU tersebut juga mewajibkan para penyedia kerja untuk merekrut dan mempekerjakan penyandang disabilitas termasuk OYPMK (1% di swasta dan 2% di BUMN/instansi pemerintahan) 
Implementasi dari undang-undang ini adalah sebagai berikut;

  • Pemerintah semakin intensif dalam permasalahan penyandang disabilitas. Hal tersebut juga didukung dengan disahkannya Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang secara eksplisit, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

  • UU itu diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan terakhir diubah lagi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara khusus memberikan landasan hukum yang kuat dalam perjuangan persamaan hak bagi penyandang disabilitas.

  • Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, merupakan langkah awal bagi penyandang disabilitas untuk memulai perjuangan yang baru untuk bisa hidup dengan lebih baik.
    Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam mendukung terwujudnya akses pekerjaan bagi penyandang disabiitas dan OYPMK, di antaranya program rehabilitas sosial dari Kemensos.

    Semoga dengan banyaknya pihak terkait membantu dan mendukung program ini, diharapkan penyandang disabilitas dan OYPMK ke depannya akan semakin terjamin, dan dapat memasuki dunia kerja - baik sektor informal mau pun formal.

Semoga.

2 komentar

  1. Disabilitas, hemm ini yang sering dipandang buruk di masyarakat padahal mereka juga membutuhkan perhatian kita. Memang perlu untuk memberikan pemahaman tentang ini, agar masyarakat tidak melakukan diskriminasi pada penderita disabilitas. Terima kasih sharingnya!

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul mbak Anisa, seringnya kita terjebak di stigma tentang betapa ... yah tau sendirilah mbak

      Hapus

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA BLOG NENG TANTI (^_^)