Mengikuti sosialisasi Ibu Penggerak, yang diadakan oleh Sidina Community bekerjasama dengan pihak Kemendikbudristek di Bekasi - 8 - 10 Desember 2022 di Hotel Horison Bekasi tepatnya, menggugah pemikiran bahwa sudah tidak ada kata menunggu untuk menangani 3 dosar besar dalam pendidikan.
Kenapa disebut dosa besar?
Hingga detik ini, Tiga Dosa Besar berupa :
- kekerasan, perundungan dan intoleransi.
menjadi permasalahan yang belum kunjung usai. Hal ini menggugah para warga pendidikan, agar bisa menggeliat melihat berbagai kasus yang terjadi. Kasus kekerasan anak dalam rumah tangga, perundungan dan penelantaran peserta didik karena harus segera ditangani demi keselamatan masa depan generasi penerus bangsa Indonesia.
Tiga hal ini yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi tak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, tetapi juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak!
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730. KPAI pun turut membeberkan sejumlah kasus kekerasan pada anak di sejumlah daerah saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 2022 digelar. Sebanyak 12.920 kasus terdiri dari 1991 laki-laki dan 11.949 perempuan.
Melihat banyaknya kasus tersebut membuat hati miris, begitu banyak ancaman terhadap peserta didik. Lebih miriiis lagi, ancaman lingkungan tidak hanya datang dari lingkungan sekolah, tetapi dari lingkungan terdekat yaitu keluarga dan masyarakat.
Seharusnya, anak adalah buah hati yang tak ternilai harganya untuk sebuah keluarga, maka dari itu menjaganya untuk tumbuh baik dan berkembang sebagaimana yang diharapkan adalah merupakan kewajiban mutlak bagi kedua orang tua yaitu ayah dan ibu.
Seharusnya...
Jadi, bagaimana memilih pendidikan yang baik, pergaulan yang baik, lingkungan yang mendukung sudah sepantasnya orang tua wajib mengarahkan anak. Setuju tidak?
Oya saya juga sudah pernah menulis di tahun 2014 tentang perundungan, bisa dibaca di sini : "Yang Penting Bukan Anak Gue, Benarkah?"
Permen Tentang Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Dibuka oleh Ibu Dirjen PAUD Komalasari, M.Pd yang saat ini menjabat sebagai Plt. Direktur PAUD. Sebelumnya menjabat sebagai Widyaprada Ahli Madya pada LPMP Provinsi Kalimantan Tengah. Beliau sempat menyelesaikan S1 Pendidikan Kimia di Universitas Palangkaraya pada tahun 2002. Kemudian menyelesaikan S2 Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta pada tahun 2006.
Pada kesempatan ini, Ibu Komalasari mengajak semua Ibu Penggerak ikut aktif di dalam beberapa program yang akan menggerakkan roda pendidikan.
Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan baik kabupaten maupun kota bersama-sama KPAI diharapkan dapat melakukan sosialisasi terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
KPAI mendorong ada sosialisasi dan edukasi bagi para pendidik untuk memahami psikologi perkembangan anak, UU no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).
Kekerasan merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Pasal 15a UU 35/2014).
Kekerasan merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Pasal 15a UU 35/2014).
Berdasarkan pengertian tersebut kekerasan terbagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu;
fisik, psikis/emosional, seksual, penelantaran dan eksploitasi. Oleh karenanya Negara hadir dalam melindungi anak di berbagai satuan pendidikan.
Jenis Kekerasan Seksual
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnyaSetiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (Pasal 9 Ayat 1a, UU 35/2014).
Jenis Perundungan
Segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara berulang dikenal dengan istilah perundungan.Perundungan dilakukan secara sadar dan sengaja karena terjadi beulang kali dan adanya kesenjangan kekuatan atau kuasa.
Dari beberapa kasus yang terjadi perundungan dapat dikategorikan ke dalam 4 kategori;
- Perundungan Fisik: memukul, menendang, mendorong, meludahi, mengambil/ merusak hak milik orang lain dengan paksa.
- Perundungan Verbal: mengejek, menghina, menggunakan panggilan negatif atau komentar rasis, bahasa bernada sekusal, mengancam
- Perundungan Relasional: menyebarkan rumor negatif mengenai orang lain; mengeluarkan, mengabaikan dan mengisolasi seseorang dalam suatu kelompok; membocorkan rahasia seseorang kepada pihak ketiga; memanipulasi hubungan dan merusak persahabatan
- Cyber Bullying: mengirim atau mengunggah (posting) kata – kata maupun gambar yang intimidatif dengan menggunakan alat komunikasi digital ke berbagai aplikasi atau platform, umumnya media sosial atau pesan singkat
- Vertical Bullying adalah bentuk perundungan yang dilakukan oleh senior kepada junior. Jenis bullying yang dilakukan bisa secara fisik, verbal, relasional, maupun cyber bullying.
Di masyarakat nampaknya hal ini perlakuan yang biasa dilakukan, bahkan sudah jadi pembenaran bahwa senior kelas boleh melakukan perundungan kepada juniornya!
Padahal kaaan, hal ini kelak menjadi benih-benih kejahatan yang dimaklumi dan bisa jadi si pelaku kelak akan meresahkan pendidik, orangtua maupun masyarakat itu sendiri.
Kasus-kasus Yang Terjadi di Masyarakat
Pada saat setiap memasuki satu studi kasus, peserta Ibu Penggerak diminta untuk menahan emosi, dan jika dirasa perlu harus keluar ruangan, dipersilakan.Tadinya kupikir, hal ini seperti menonton video biasa tapiiii.... ternyata setelah menonton sedikit tayangan, kurasakan tubuhku membeku. Kejadian demi kejadian yang terjadi di masyarakat, di sekolah, di kampus bahkan ada yang di SD loh!
Beberapa ibu tak kuat menahan tangis. Bahkan ada yang setengah histeris, sementara aku jujur saja, aku tak kuasa menonton tayangan itu. Aku menyibukkan diri dengan menggambar saja, karena tahu bahwa secara psikologis hal itu akan sangat membekas di hati :(
Jika ada seseorang yang "terkena mental' saat menonton, dibawa ke luar dan didampingi hingga tenang kembali |
Bullying bukanlah sebuah lelucon yang bisa menghilang begitu saja efeknya kelak. Aku jadi ingat, membaca sebuah kasus yang membuat merinding, kasus perundungan yang dialami anak berinisial FH berusia 11 tahun di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kasus FH tergolong sangat berat dan kompleks lantaran korban mengalami kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis dan mengakibatkan korban meninggal dunia!
Pelaku menjadikan korban sebagai obyek perlakuan seksual terhadap seekor hewan, jelaaas hal ini sudah tidak manusiawi lagi :( :( :(
Kasus lain yang tak kalah bikin miris, seorang anak laki-laki remaja jelang dewasa (17 tahun) dipaksa melakukan hal-hal yang memalukan oleh para seniornya.
Dari beberapa kasus ini, kami diminta untuk melakukan diskusi kelompok, menelaah kasus dan membuat problem solving yang melibatkan beberapa pihak seperti pihak sekolah.
Jenis Intoleransi
Dosa besar lainnya dalam pendidikan yaitu intoleransi, salah satu kasus yang terjadi di Indonesia yaitu penyerangan terhadap rumah ibadah, timbulnya berbagai pergerakan fanatisme untuk melawan pemerintah.Munculnya intoleransi disebabkan oleh empat faktor.
Pertama pandangan keagamaan sektarian - kedua populisme agama - ketiga politisi yang memanfaatkan agama dan yang terakhir yaitu pendirian rumah ibadah yang dilarang atas dasar agama, sehingga menimbulkan intoleransi.
Kasus intoleransi masih sering terjadi di sejumlah sekolah di Indonesia. Padahal sejatinya, sekolah merupakan tempat disemainya pemahaman dan pemaknaan kemajemukan sebagai identitas dan kekayaan bangsa.
Sepertinya para pendidik harus lebih mengenalkan kembali Ideologi Indonesia yaitu Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, bahwa sebagai warga Negara Indonesia memegang pemahaman berbeda-beda tetapi tetap satu.
Indonesia sebagai sumber keanekaragaman, baik suku, agama dan ras sehingga inilah yang harus dijadikan pondasi besar untuk menjaga keutuhan Negara.
Sungguh tugas berat bagi warga pendidik untuk dapat melindungi siswa agar terhindar dari karakter yang tidak terpuji ini. Zaman sudah mulai mengerogoti generasi muda kita dengan mudahnya semua chanel dan akses dapat diunduh secara bebas.
1. Kekerasan SeksualSungguh tugas berat bagi warga pendidik untuk dapat melindungi siswa agar terhindar dari karakter yang tidak terpuji ini. Zaman sudah mulai mengerogoti generasi muda kita dengan mudahnya semua chanel dan akses dapat diunduh secara bebas.
Apa sih Akar Masalah dari Tiga Dosa Besar Ini?
Meskipun alasan terjadinya tindak kekerasan seksual bervariasi, setidaknya terdapat dua penyebab utama yang dapat memicu seseorang melakukan tindak pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, dilihat dari sudut pandang teori perkembangan manusia (human development).
- Faktor utama yang dipercaya sebagai pemicu seseorang berperilaku seks menyimpang dengan melibatkan anak sebagai korbannya adalah : faktor trauma yang berkepanjangan.
- Faktor keluarga adalah faktor kunci lain, minimnya kehangatan hubungan emosional antar anggota keluarga dapat memicu seseorang mengalami gangguan orientasi seksual. Ketidakharmonisan hubungan dengan pasangan merupakan salah satu pemantik untuk mencari upaya alternatif dalam memuaskan kebutuhan biologis.
2. Perundungan atau bullying
Akar masalah perundungan dapat terjadi karena :
- adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban.
- pelaku perundungan biasanya memiliki masalah keluarga, stres, atau trauma. Sebuah riset pada 2016 lalu menyebut, lebih dari sepertiga pelaku bullying tidak banyak berinteraksi dengan orangtua atau wali mereka. Sejumlah responden pelaku bullying juga menyebut, mereka melihat pertengkaran di rumah setiap hari.
- Hasil studi juga menunjukkan, orang yang pernah diintimidasi dua kali lebih berpeluang menjadi pelaku bullying ketimbang orang yang tidak pernah diintimidasi. (sumber : riset yang diselenggarakan Ditch the Label pada 8.850 responden berusia 12 hingga 20 tahun mengungkapkan, sebanyak 14 persen pelaku bullying sudah pernah menjadi korban.)
3. Intoleransi
Akar permasalahan intoleransi yang terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia adalah : kurangnya empati dan kurangnya pendidikan karakter.
Apa dan Bagaimana Solusi Tiga Dosa Besar Pendidikan
Dibutuhkan kolaborasi antara Disdik, pihak sekolah, Forum OSIS, guru BK (Bimbingan Konseling) dan peran orang tua. Dan saat ini dengan adanya SIDINA COMMUNITY dan Ibu Penggerak, bisa membantu penanganan permasalahan agar bisa segera diatasi.Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan itu bertujuan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga di lingkungan kampus dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan dan sanksi terhadap perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Usai diskusi maka peserta diminta untuk membuat RTL (Rencana Tindak Lanjut) sebagai upaya menegakkan hasil diskusi Tiga Dosa Besar Pendidikan.
Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan dan sanksi terhadap perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Usai diskusi maka peserta diminta untuk membuat RTL (Rencana Tindak Lanjut) sebagai upaya menegakkan hasil diskusi Tiga Dosa Besar Pendidikan.
Terimakasih banyak ilmu yang diberikan kali ini, Kemdikbud dan Sidina Community, semoga semakin banyaknya agent of change bisa meminimalisir tiga dosa besar tersebut. Aamiiin
Referensi
Referensi
1. https://ditpsd.kemdikbud.go.id/upload/filemanager/download/pencegahan-3-dosa-besar-pendidikan/buku_PEDOMAN%20PENCEGAHAN%20DAN%20PENANGGULANGAN%20TINDAK%20KEKERASAN%20fix%20final.pdf
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/upload/filemanager/download/pencegahan-3-dosa-besar-pendidikan/20210308%20Buku%20Saku-Stop%20Bullying.pdf
Ngeri banget ini kalau sudah ngobrolin tiga dosa besar pendidikan, karena minimna edukasi juga sih jadi ini masih ada disekitar kita juga. Aku kok baru ngeh kalau mak Tanti juga Ibu Penggerak dari Sidina.
BalasHapusOh iyakah> dirimu juga ikutan Chi?
HapusMak Chichie kan salah satu fasilitator ibu penggerak, Mak.
HapusIbu-ibu baru nonton tayangan tentang perundungan aja udah banyak yang nggak kuat ya, gimana pula dengan anak-anak yang mengalaminya secara langsung?
Perundungan, intoleransi, kekerasan seks ini sekarang juga menjadi indikator yang ada dalam rapor pendidikan setiap sekolah, semoga dengan edukasi yang massif, beberapa program yang dibuat oleh kemdikbud juga, bisa menekan angka jumlah kejadiannya
Duh, aku ga sanggup menonton video itu. Kepengen lihat tapi ga jadi ah, bisa mewek bombay ntar :( Perundungan semakin marak. Entah ya kok seperti tidak ada solusi cepat dan tepat. Masiiih saja terjadi di banyak sekolah. Paling miris itu kekerasan seksual dari pihak keluarga inti. Ayah, kakak, paman, dll memperkosa atau menjual si anak dll emosi jiwa jadinya kan ... sediiih. Semoga pemerintah dan semua pihak lekas mengatasi hal ini agar tidak terjadi lagi di kemudian hari aamiin.
BalasHapussepakat mankeng ini 3 dosa besar di dunia pendidikan kita yang sejujurnya juga saya alami, bayangin di kampung aja dan di puluhan tahun lalu aja ada sih kasus seperti ini hanya aja dulu mungkin tidak pernah terangkat dan mentalilty kita2 juga sedikit lebih setrong meskipun sejujurnya tetap membekas juga lho. # hal ini yang sering juga kita sebagai Ibu takuti saat melepas anak-anak ke sekolah huhuhu
BalasHapusKalau aku ikut nonton pasti aku sudah nangis gak henti-henti. Selain itu, tontonan yg memperlihatkan bullying ya harus nya juga diminimalisir gak sih? Semacam ngasih 😠Semoga aja habis ini tidak ada lagi kasus-kasus mengerikan kayak di atas
BalasHapusBaguss banget maak acaranya, emang sekarang itu kita haruss lebih aware terhadap anak2. Mereka diam biasanya aja belum tentu tidak memiliki masalah yaa.
BalasHapusJadi orang tua jaman now jg mesti hati2 salah bertindak anak sudah berontaj
Semoga RTL (Rencana Tindak Lanjut) sebagai upaya menegakkan hasil diskusi Tiga Dosa Besar Pendidikan bisa segera rilis ya Mba dan diimplementasikan dalam kurikulum. Bullying ini soalnya udah turun temurun sebagai cara mempertahankan diri yang salah, jadi memperbaikinya juga long term
BalasHapusTau banget rasanya menjadi korban bullying. Semoga segera bisa ada tindak lanjutnya atas 3 Dosa Besar Pendididkan, sehingga semua manusia bisa hidup saling asih dan asuh.
BalasHapustapi memang ini menjadi pe er yang cukup signifikan untuk dimusnahkan, jangan ada lagi bullying di sekolah.
BalasHapusMenjadi korban bullying meskpun waktu berlalu masih suka ada aja keingetan masa itu uhuhuhu, makanya jangan anggap bullying ini lelucon yah.
BalasHapusAda banyak hal yang akhir-akhir ini terjadi.
BalasHapusAda sebab-akibat yang sulit dibendung ketika membicarakan mengenai dosa besar dalam dunia pendidikan. Dan jika dirunut, mungkin akan kembali ke diri sendiri yakni keluarga dan pengasuhan.
Semoga dengan sama-sama berubah dan terbukanya diskusi seperti ini, kita semua bisa sama-sama belajar dan berubah untuk menjadi lingkungan yang lebih baik.
Sayang banget di kita masih lumrah kasus2 bullying hingga kekerasan seksual. Jadi ngeri nyekolahin anak di indonesia.
BalasHapusBener nih mba masalah banget kalau
BalasHapuskekerasan, perundungan dan intoleransi. Ada di kelas.. bullying yang dianggap wajar terus gak bikin kapos ini yg terus akan berulang2 suka sedih ngeliatnya gk ada tuh hukaman yg berlaku biar kapok
Blogpost ini daging banget! Memang ini jadi masalah yang harus kita hadapi dan cari solusinya bersama demi lingkungan belajar yang lebih baik lagi. Ga boleh didiamkan terus, nanti malah jadi kebiasaan yang lama-lama menghancurkan generasi muda bangsa ini.
BalasHapusPendidikan di Indonesia masih banyak PR, ya. Terutama kasus perundungan udah menyebar ke mana-mana.
BalasHapusSayangnya, yang melakukan bullying selama ini tidak ada tindaka tegas. Biasnaya berdaloh masoh di bawah umur. Padshal korbannya ada yg meninggal dunia.